REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak makin marak terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini seorang anak sebut saja Melati (13 tahun) warga Desa Limus Nunggal Kecamatan Warungkiara, menjadi korban ayah kandungnya sendiri.
Kini Melati mengandung anak akibat perlakuan ayah kandungnya, NU (40). Usia kandungannya saat ini telah lima bulan. ‘’Pelaku telah ditangkap polisi atas laporan pihak sekolah,’’ ujar Kapolsek Warungkiara, AKP Slamet Irianto, kepada wartawan, Jumat (26/7).
Fakta tersebut terungkap ketika guru di sekolah curiga dengan kondisi Melati yang berbeda dengan siswa lain. Slamet menerangkan, korban akhirnya mengungkapkan fakta bahwa ayahnya telah menodainya, kepada guru di sekolah. Pernyataan korban ini dibenarkan NU ketika memberikan keterangan di depan polisi. Menurut Slamet, dari pengakuan tersangka ia memang melakukan tindakan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Hal itu dilakukannya karena sering melihat porno di ponsel. Terlebih, istrinya sudah lama menjadi pembantu rumah tangga di Tangerang.
Tersangka NU dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.