Kamis 25 Jul 2013 23:59 WIB

Djodi Supratman Merupakan Bekas Satpam yang Jadi Pegawai MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur
Foto: Republika
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dan pengacara Mario Carnelio Bernardo, Kamis (25/7) siang. Kepala Bidang Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengakui jika Djodi merupakan bekas petugas keamanan yang sudah diangkat menjadi pegawai MA.

"Asalnya masuk MA dari satpam dulunya. Kemudian menjadi staf, gitu loh," kata Ridwan di kantor MA, Jakarta, Kamis (25/7).

Ridwan menjelaskan, Djodi merupakan staf biasa di Pusdiklat MA di Mega Mendung, Jawa Barat. Ia juga mendapatkan informasi bahwa KPK menangkap Djodi saat sedang naik ojek di dekat Monas dan didapatkan uang senilai Rp 80 juta.

Setelah penangkapan ini, ia akan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK. Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan juru bicara KPK Johan Budi SP untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait penangkapan Djodi.

"Persoalan melanggar hukum seluruhnya diserahkan ke penegak hukum, kan ditangani KPK. Kewenangan diserahkan ke KPK untuk perkara korupsi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement