REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan tunjangan pensiunan dirasa merepotkan. Pensiunan harus mengambil sendiri dana yang dikelola PT Taspen (Persero). Surat kuasa berlaku hanya untuk tiga kali pengambilan.
"Ini ribet, kenapa tidak seperti dahulu saja dengan cara ditransfer. Pensiunan itu kan banyak kakek-kakek dan nenek-nenek," ujar anak dari pensiunan PNS di Kementerian ESDM, Tanty Harahap, Kamis (25/7).
Mekanisme ini berlaku sekitar tiga tahun yang lalu. Saat itu diumumkan PT. Taspen bekerja sama dengan Bank Bukopin. Pensiunan diarahkan untuk mengambil dana mereka hanya di cabang Bank Bukopin yang ditunjuk. Jika tetap ingin diwakilkan, surat kuasa harus selalu diperbaharui setelah dipakai tiga kali. "Padahal sudah ada materai," ujarnya.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar curiga ada permasalahan yang dialami PT. Taspen. Oknum birokrasi seakan sengaja menciptakan mekanisme berbelit agar pensiunan sulit mengambil tunjangan.
"Proses itu harus dipermudah, yang penting ada bukti pemegang hak resmi. Tidak perlu dipersulit," katanya ketika dihubungi Republika.
Ia membandingkan dengan tata cara pengambilan dana di Jamsostek. Pemegang hak bisa memilih apakah ingin mengambil dana dengan cara diambil atau ditransfer. Apabila diwakilkan, cukup dengan membawa surat kuasa resmi, kartu peserta Jamsostek atau apapun yang disyaratkan sebagai kelengkapan.
Faktor kehati-hatian menurut dia, mutlak harus diterapkan. Namun ia khawatir sistem berbelit diciptakan untuk menjaga likuiditas di PT. Taspen sendiri. Bagaimanapun pemerintah berkewajiban untuk memberikan hak pensiun sesuai dana yang ditetapkan serta tepat waktu.
Dugaan lain terkait persiapan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterapkan tahun 2029. Nantinya semua dana termasuk dana pensiun akan diatur BPJS. "Sepertinya ada proses transformasi, tapi kita coba meminta supaya taspen jangan dipersulit. Jangan dipersulit. Dipermudah, dengan tidak mengurangi proses kehati-hatian," ujarnya.