REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, melalui Kepala Humasnya, Hendra Setiawan, Kamis (25/7), mengatakan belum adanya pengganti Direktur Utama (Dirut) tidak berdampak pada manajemen perusahaan. Ia juga meyakinkan pelayanan pelanggan tetap berjalan prima.
"PDAM Tirta Pakuan sudah berdiri selama 36 tahun, musibah yang menimpa insya Allah tidak menggagu kinerja kami," ungkap Hendra.
Jabatan Dirut PDAM Tirta Pakuan kosong sejak Senin (22/7) lalu menyusul ditahannya MG oleh Kejaksaan Negeri Bogor. GM diduga melalukan penggelembungan biaya pengadaan meteran air pada 2012.
PDAM Tirta Pakuan sendiri masih membiarkan posisi itu kosong. Hendra mengatakan penujukkan Pejabat Sementara Dirut PDAM diserahkan sepenuhnya kepada Walikota Bogor.
Secara terbuka Hendra mempersilakan jika ada pelanggan yang meragukan kualitas meteran air yang dipasang untuk datang ke bengkel meteran air PDAM Tirta Pakuan.
Ia juga menuturkan, meteran air yang masuk dalam kasus MG bukan untuk pemasangan baru, tapi untuk pemeliharaan. Jadi pelanggan baru tidak perlu khawatir.
Terkait penahanan mantan pimpinan PDAM Tirta Pakuan atas kasus dugaan korupsi, Humas Pemerintah Kota Bogor, Air S. Budiman, mengatakan Walikota Bogor belum menunjuk pejabat pengganti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, Yudhi Sutoto, mengatakan penahanan terhadap MG dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. Dari tiga panggilan, MG hanya hadir pada panggilan ke tiga.
Dalam dua panggilan sebelumnya, MG beralasan sakit sehingga tidak hadir. "Yang bersangkutan mengatakan sakit, tapi surat dokter yang diterima tidak menyatakan hal itu," ungkap Yudhi. Penahanan ini juga dilakukan karena adanya kekhawatiran MG akan menghilangkan barang bukti.
Penahanan MG akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli lalu. Penahan MG dapat diperpanjang jika dibutuhkan. "Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 500 juta," kata Yudhi.
Walau pelanggan dikenai biaya pemerliharaan dan pemasangan meteran air, Yudhi menegaskan MG tetap dikenai hukuman karena proyek itu menggunakan dana perusahaan daerah.
Atas perbuatannya, MG dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
MG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Paledang Bogor. Selain MG,Kepala Bagian Perlengkapan PDAM Tirta Pakuan, EB, juga turut ditahan. Keduanya bersama Mantan Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan, AY dan HF dari CV Daehan Corp yang ditunjuk sebagi perusahaan rekanan PDAM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan meteran air senilai Rp 3,4 miliar itu.