Kamis 25 Jul 2013 17:51 WIB

Polda Riau Waspadai Pemudik Narkoba

Narkoba
Foto: ROL/Agung Sasongko
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktur Direktorat Narkoba Polda Riau, Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan para pemudik yang ketahuan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang akan ditangkap dan dipenjarakan.

"Tidak ada toleransi hukum untuk para pemudik yang ketahuan menggunakan atau mengonsumsi narkoba," kata Silitonga, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Silitonga mengatakan efek narkoba terhadap manusia yang mengonsumsinya bisa beragam. Bahkan, pemakai bisa kehilangan kesadaran dan cenderung bertindak nekad.

"Bayangkan kalau pengemudi mobil menggunakan narkoba terus melajukan kendaraannya hingga kecepatan seratus kilometer per jam, apa yang terjadi saat di tikungan? Itu sangat membahayakan nyawanya dan juga nyawa orang lain," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Bambang Setiawan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.

"Biasanya, setiap tahun kami memang melakukan tes urine terhadap seluruh sopir angkutan umum. Tahun ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement