Kamis 25 Jul 2013 16:22 WIB

Seorang Polisi Gadungan Berhasil Diamankan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Polisi Gadungan: Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). Tersangka berinisial EUW ini beroperasi mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir dan bekerja sebagai
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi Gadungan: Petugas menunjukkan tersangka polisi gadungan beserta seragam dan lencana Polisi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7). Tersangka berinisial EUW ini beroperasi mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir dan bekerja sebagai

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berdasarkan keresahan dan informasi masyarakat Perumahan Modern Hill, pihak kepolisian meringkus polisi gadungan, Selasa (23/7) lalu, yang mengaku sebagai anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pelaku bernama Eko Unggul Widodo. Pihak kepolisian menangkapnya ketika dalam pemeriksaan, dia tidak memiliki Karta Tanda Anggota (KTA) polisi dan tidak mengenal satu rekan polisi pun di Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Selama menjadi polisi gadungan, pelaku membina petugas keamanan Perumahan Modern Hill Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. ''Dia pakai pakaian polisi untuk gagah-gagahan dan melatih Satpam,'' kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (25/7).

Rikwanto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli baju aparat keamanan tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sementara, asal senjata pelaku berupa air soft gun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan mengatakan pekerjaan asli pelaku adalah petugas keamanan sebuah perusahaan di Cikeas. Jadi, dia paham mengenai seluk beluk pelatihan keamanan.

Pasalnya, pelaku mengajari dan melatih para satpam Perumahan Modern Hill sejak Februari 2013. Pelatihan tersebut berupa baris berbaris dan bagaimana mengantisipasi tindak kejahatan.

Adex melanjutkan, pelaku akan dijerat Undang Undang Darudat, pasal 1 ayat (1) No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan pasal 228 KUH Pidana tentang dengan sengaja memakai tanda kehormatan yang tidak dipegangnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement