REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang petugas satuan keamanan pembina di Perumahan Modern Hill Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Eko U Widodo, karena mengaku sebagai polisi dengan membawa senjata gas (airsoft gun).
"Tersangka mengaku polisi berpangkat Brigadir yang menjadi pembina satpam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian menerima informasi adanya anggota kepolisian yang menjadi pembina petugas satpam di perumahan tersebut. Kemudian, petugas menelurusi informasi itu, ternyata tersangka tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak memiliki kenalan anggota pada satuan mana pun.
Rikwanto mengungkapkan, tersangka membeli perlengkapan atribut Polri di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dengan maksud agar disegani warga sekitar Perumahaan Modern Hill dan mengambil keuntungan sebagai pembina satpam.
Dalam setiap "dinas", tersangka membawa senjata gas, agar meyakinkan warga dengan mengaku sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat Pasal 228 KUHP tentang dengan sengaja memakai tanda kehormatan yang bukan miliknya dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.