REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur siap menghadapi tim kuasa hukum Khofifah tanpa persiapan. Sebab apa yang menjadi dasar gugatan tersebut sudah terjawab di berita acara penetapan calon beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum KPU Fahmi Bachmid mengatakan, persoalan itu sebenarnya ada pada dualisme partai pendukung, PK dan PPNUI. KPU hanya sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan, sehingga menjadi obyek gugatan. "Pokok gugatan mereka pun sebenarnya sudah terjawab dalam berita acara," kata Fahmi, Kamis (25/7).
Menurutnya, KPU sudah sangat hati-hati dalam bertindak. Para komisioner pun sudah berkali-kali mendatangi DPP partai pendukung untuk menyelesaikan konflik tersebut. Namun ketua umum dan sekertaris jendral tetap tidak menyatakan satu suara.
Kemudian dalam pengambilan keputusan, dia menilai, kliennya itu sudah menaati prosedur hukum serta ketentuan administrasi. Dengan begitu, kalau memang kepatuhan aturan berimplikasi dapa salah satu pihak, maka itu sudah menjadi konsekuensi. "Harus koreksi parpol pendukung itu, karena kepengurusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Khofifah sendiri menyatakan, tidak ada istilah dualisme dukungan pada pencalonannya. Sebab, sudah jelas kalau SK dukungan partai PK dan PPNUI yang berpihak pada pertahana Soekarwo-Saifullah Yusuf, palsu.
Soekarwo sendiri enggan mengomentari lebih lanjut terkait proses gugatan Khofifah dan politik kartel di Jawa Timur. Menurutnya, keputusan pencoretan Khofifah menjadi wewenang KPU. "Dan masalah dukungan, itu adalah hak mereka. Bukan berarti ada politik uang ataupun iming-iming khusus," ujarnya.