REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Polisi akan memberlakukan pasal 167 ayat 1 dan 2 KHUP sebagai sanksi bagi ormas yang melakukan upaya sweeping tempat hiburan malam selama puasa. Ketentuan tersebut akan mengatur hukum pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum ormas yang melakukan razia liar. Sebab, kepolisian selalu melakukan pantauan terkait beroperasinya tempat hiburan malam selama puasa.
“Buktinya kami telah merazia dua tempat hiburan yang kedapatan membandel untuk tetap buka,” kata Setija pada wartawan belum lama ini.
Sebelumnya, polisi memang telah merazia dua tempat hiburan seperti Kafe Tamasya dan Emperor Entertainment yang dinilai tidak taat aturan. Bahkan, beberapa waktu lalu, ratusan personel diturunkan untuk menyisir lokasi rawan di Surabaya.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya memang secara tegas melarang ormas, khususnya FPI untuk melakukan aksi sweeping liar. Karena itu, dia memberlakukan aturan hukum sesuai pasal KHUP tersebut.
"Tapi sejauh ini saya melihat Jatim masih kondusif," ujarnya.