Kamis 25 Jul 2013 06:16 WIB

Ada Skenario untuk Menghancurkan Antasari?

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Antasari Azhar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Antasari Azhar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Antasari Azhar menyebut adanya dugaan skenario untuk menghancurkan kariernya ketika masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu ia ungkapkan selepas menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Antasari menjadi salah satu pemohon dalam pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Dalam persidangan, Rabu (24/7), kuasa hukum Antasari berencana menghadirkan beberapa saksi.

Menurut Antasari, salah satu saksi itu bisa bercerita mengenai persekongkolan untuk menghancurkan dirinya. "Sayangnya saksi tidak berani hadir," kata dia, selepas persidangan.

Menurut Antasari, saksi itu sempat bekerja sebagai wartawan di salah satu media. Ia mengatakan, saksi pernah diajak oleh oknum, termasuk juga beberapa wartawan lain, untuk bersama-sama mencari kesalahan dia ketika masih menjabat sebagai Ketua KPK pada 2008. Saksi, menurut Antasari, diiming-imingi upah dengan dana tidak terbatas. "Berarti ini untuk menghancurkan Antasari-lah," kata dia.

Antasari mengetahui cerita itu karena  membaca tulisan saksi.  Berdasarkan tulisan itu, ia mengatakan, saksi sempat diajak dalam pertemuan di salah satu tempat karaoke. Akan tetapi, menurut Antasari, saksi menolak tawaran untuk terlibat dalam persekongkolan itu. Ia mengatakan, saksi keberatan. "Dia tahu siapa yang hadir (dalam pertemuan itu). Diiming-imingi begitu," kata dia.

Karena itu, Antasari berharap saksi bisa hadir dalam persidangan untuk membongkar adanya persekongkolan itu. Mengenai sosok yang mengajak saksi, Antasari memang belum mengetahuinya. Ia ingin saksi untuk membeberkannya sendiri. "Biar dia buka sendiri. Kalau dari saya seolah ada penekanan. Tapi dia tidak berani hadir. Mungkin masih takut, traumalah," ujarnya.

Antasari saat ini mendekam di tahanan. Ia menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia divonis menjadi dalang pembunuhan Nasrudin. Kini, Antasari bersama adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, serta Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tengah mengajukan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan di MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement