REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI, RIAU -- Polres Dumai, Riau, akan meminta pendapat ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna melengkapi berkas perkara dua tersangka pembakar lahan sebagai persiapan penanaman sawit.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Bayu Wicaksono, Rabu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan saksi ahli dari IPB untuk menindaklanjuti proses hukum dua pelaku pembakar lahan pada Juni 2013.
Dia menjelaskan, pemberkasan dua tersangka pembakar lahan Bukit Bathrem, Dumai Timur itu juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, sebagai intansi yang berwenang mengenai lingkungan.
"Saksi ahli dari KLH terkait dampak lingkungan pembakaran lahan oleh para tersangka," terangnya.
Polres belum memastikan kapan kedua saksi ahli dapat dimintai keterangan karena pejabat terkait belum menindaklanjuti surat undangan yang dilayangkan Polres Dumai.
"Mereka sudah diundang untuk memberikan keterangan, namun hingga kini belum mendapat kabar karena pejabat bersangkutan keluar daerah. Maka kita masih menunggu mereka, dan kedua tersangka masih kita tahan," terangnya.
Kedua tersangka ke polisi mengaku membakar lahan guna menanam sawit, namun api meluas merebak hingga puluhan hektare.