REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, Habib Novel Bamu'min, membantah organisasinya tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan.
"Bohong kalau tidak terdaftar. Kami 2004 sudah terdaftar di Kemendagri," ujar Novel, saat dihubungi Republika, Rabu (24/7).
Ia mengatakan, FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan selalu memperbaruinya secara berkala. Karena itu, ia mengatakan, dalam beberapa pertemuan FPI pun sering dihadiri pejabat pemerintahan.
Menurut Novel, FPI mempunyai struktur organisasi yang jelas. Mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pengurus berskala nasional. Kemudian secara berjenjang ke tingkat DPD, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Masing-masing dewan pimpinan mempunyai pergantian kepengurusan secara berkala. "Kami juga mempunyai AD/ART," katanya.
Novel mengatakan, FPI sudah menaati prosedur yang berlaku. Menurut dia, organisasinya berusaha untuk selalu berkoordinasi dalam melakukan tindakan. Karena itu, ia membantah tudingan yang menyebut FPI sebagai organisasi abal-abal. "Kita bukan organisasi gorong-gorong," katanya.