REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Tersangka Buchori (29 tahun) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, akhirnya tertangkap si Pasir Grogot, Kalimantan Timur.
Lelaki asal Pamekasan, Madura itu, kata Kasubbid Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, sudah satu tahun menjadi DPO dalam kasus menjambret.
"Kami mendapat informasi dari kepolisian di Kaltim bahwa Buchori ada di Kaltim, kami pun bergerak dan akhirnya menangkap pelaku 14 Juli lalu," kata Sri.
Dari hasil interogasi, Sri mengungkapkan, kepada wartawan di Denpasar, Bali, tersangka sudah lima kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Kuta. Karena identitasnya sudah tercium, yang bersangkutan kemudian melarikan diri ke Kalimantan dan selama satu tahun terkahir dia bersembunyi disana.
Petugas kini sedang mendalami, apakah ada teman pelaku yang ikut serta dalam aksinya. "Jambret kan di Bali trennya cukup tinggi, jadi akan terus kami dalami."