Rabu 24 Jul 2013 18:42 WIB

DPR: Presiden Bisa Perpanjang Jabatan Timur Pradopo

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan, presiden berwenang memperpanjang masa jabatan Kapolri Timur Pradopo. DPR berada dalam posisi menunggu usulan presiden. "Terserah presiden mau diperpanjang atau tidak," katanya, Rabu (24/7).

Sampai saat ini Kompolnas telah merekomendasikan empat nama calon Kapolri ke presiden. Mereka adalah Kepala BNN Anang Iskandar, Kepala Bareskrim Sutarman, Kepala Divisi TI Polri Anis Angkawijaya, dan Kapolda Metro Jaya Putut Eko Bayu. 

Menurut Priyo empat nama calon Kapolri tersebut cukup kredibel. "Keempatnya prajurit yang menonjol dan memiliki rekam jejak baik di Polri," tambah Priyo.

Politisi Partai Golkar tersebut enggan menilai secara rinci mengenai empat nama calon kapolri tersebut. Namun bila melihat tantangan politik 2014, ia menyatakan figur kapolri mendatang mesti profesional dan tidak berpihak ke salah satu partai tertentu. "Polisi yang profesional tidak melibatkan bendera politik," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement