REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengamankan tiga kilogram perhiasan emas berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen resmi dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, Selasa dini hari.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan perhiasan emas tersebut dibawa dua orang kurir dari Bandung. "Dari pengakuan kurir yang membawa, perhiasan itu berasal dari bandung dan akan diantas ke kawasan perdagangan emas di kawasan Kranggan, Semarang," katanya.
Ia menjelaskan logam mulai berupa berbagai jenis perhiasan berkada 22 karat itu diamankan karena diduga hasil kejahatan. "Karena tidak dilengkapi dokumen, kami curiga ini hasil kejahatan," tambahnya.
Saat ini, lanjut dia, dua kurir yang membawa perhiasan tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Ia menuturkan polisi memberi waktu satu kali 24 jam untuk menunjukkan dokumen logam mulia tersebut, seperti surat jalan dari pengirim emas, bukti pemesanan, NPWP, surat ijin, dan sebagainya.
Jika tidak bisa menunjukkan dukumen resmi kepemilikan emas senilai Rp 1,5 miliar tersebut, maka kedua pembawa emas tersebut akan diproses hukum.