Selasa 23 Jul 2013 15:39 WIB

Bawaslu Akan Copot Alat Kampanye Bacaleg

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye yang sudah ramai dipasang oleh bakal caleg. Karena, mereka masih berstatus sebagai daftar calon sementara (DCS), belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, masa kampanye memang telah berlaku bagi partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Tetapi bagi bacaleg, kampanye dengan menyertakan nomor urut, daerah pemilihan jelas dilarang.

"Nyatanya, sangat banyak di beberapa wilayah baliho kampanye bacaleg yang sudah pakai nomor urut, dapil, disandingkan dengan gambar ketua umum partainya," kata Nasrullah, di Jakarta, Selasa (23/7).

Penertiban akan dilakukan Bawaslu di setiap tingkatan, tidak hanya berlaku bagi bacaleg yang baru mengikuti pemilu. Caleg incumben yang juga menampilkan nomor urut dan dapil pada alat peraganya, juga akan dicopot. "Kalau alat peraganya dia sebagai anggota DPR/DPRD tidak masalah. Tapi kalau sudah disertakan dapil dan nomor urut, ya dicopot juga," ungkapnya.

Pencopotan, lanjutnya, juga sebagai upaya mendorong kampanye ramah lingkungan yang digagas KPU. Pemasangan alat peraga yang asal hingga mengganggu estetika harus ditiadakan. Apalagi, alat peraga telah menyita ruang publik yang harusnya bebas dari tempelan atau atribut kampanye bacaleg.

Karenanya, Bawaslu akan bekerja dengan pemerintah daerah mulai dari kabupaten/kota hingg aprovinsi untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement