Selasa 23 Jul 2013 12:04 WIB

Hadapi Gugatan Khofifah KPUD Jatim Tunjuk Fahmi Bachmid

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur resmi menunjuk pengacara Fahmi Bachmid sebagai langkah untuk menghadapi gugatan yang disampaikan tim hukum Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Benar, kami telah menunjuk tim pengacara dari kantor Fahmi Bachmid untuk menghadapi sidang gugatan kubu Khofifah-Herman di PTUN Surabaya," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Khofifah-Herman melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum yang kini bergerak di Jakarta dan Jawa Timur.

Dihubungi terpisah, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa dalam menangani kasus tersebut timnya yang berjumlah lima orang itu juga masih akan dibantu oleh tim dari jaksa pengacara negara (JPN) milik Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Memang kantor kami ditunjuk sebagai kuasa hukum. Kami tidak sendirian, nanti akan dibantu Tim JPN dari Kejati Jatim. Intinya, kami siap meladeni timnya Khofifah-Herman," katanya.

Advokat kondang yang juga salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) dalam kasus eksekusi terpidana teroris Amrozi cs itu ditunjuk KPU Jatim sebagai kuasa hukum, pada Senin (22/7) malam.

Di samping itu, Fahmi sendiri juga merupakan pengacara KPU Jatim saat menghadapi gugatan pasangan Khofifah-Mudjiono di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Jatim 2008.

"Sidang gugatan Khofifah di PTUN Surabaya akan dimulai pada 25 Juli. Ada total lima orang yang tergabung dalam kantor hukum, yakni saya sendiri, Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Agus Prijono dan Rahmat Santoso," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement