REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Puluhan karyawan PT Jogja Tugu Trans (JTT) selaku operator Trans Jogja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Bersatu Jogja, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Mereka mengadukan perlakuan manajemen PT JTT yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada dua karyawan JTT. Kedua karyawan ini adalah Arsiko D Aldebarant (pramudi) dan Rima S Pamungkas (Pramugara).
Kedua karyawan ini di PHK sepihak pada awal Juli 2013. Arsiko sendiri merupakan Ketua Serikat Pekerja PT JTT. "Mereka (manajemen) melakukan balas dendam dengan mem-PHK sepihak karena tuntutan kami akan gaji," ujar Arsiko di LBH Yogya, Senin (22/7).
PHK sepihak ini kata dia juga mengancam 24 Pramudi dan Pramugara lain di PT JTT tersebut. Menurut dia, selama ini karyawan JTT selalu memperjuangkan haknya atas gaji.
Selama ini kata dia, gaji karyawan JTT tidak dibayarkan sesuai dengan kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah DIY dengan PT JTT. Dalam nota kesepakatan itu gaji pramudi sebesar Rp 2.339.247 namun yang diterima hanya Rp 1.554.400. Sementara gaji Pramugara seharusnya Rp 1.939.247 hanya dibayarkan Rp 1.154.000.
Karena itulah para karyawan JTT ini meminta LBH mendampingi mereka memperjuangkan hak-hak mereka pada PT JTT. Mereka juga mendesak Gubernur DIY untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan PT JTT. "Kita menuntut PT JTT menghentikan PHK sepihak dan mengembalikan dua rekan kami ke pekerjaanya," ujarnya.
Sementara itu Kepala divisi perguruan LBH Yogya, Aditya Johan Rahmadi mengatakan kasus ketenagakerjaan di PT JTT ini akibat manajemen buruk pemerintah daerah dalam memikirkan bentuk transportasi yang baik di DIY. Padahal transportasi tersebut berhubungan dengan citra Yogyakarta sendiri.
"Pemerintah daerah seolah tidak mau mengurusi sistem transportasi massal dengan profesional, akibatnya buruh yang kena dampaknya," katanya.
Selain itu kata dia, Disnakertrans kurang memaksimalkan fungsi pengawasannya terhadap PT JTT. "Ini harus segera diatasi,". LBH kata Johan akan melakukan klarifikasi ke PT JTT dan Disnakertrans DIY