Senin 22 Jul 2013 21:36 WIB

Disidang di Bandung, Dada Rosada Cuek

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Walikota Bandung, Dada Rosada
Foto: Antara/Agus Bebeng
Walikota Bandung, Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menyidangkan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bansos sesuai dengan locus delicti yaitu di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Wali Kota Bandung, Dada Rosada cuek menanggapi lokasi persidangannya.

"Jangan dianggap lah, biarkan berjalan lah," kata Dada Rosada yang ditemui usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7).

Dada bersama mantan sekda Bandung Edi Siswadi, merupakan dua tersangka dari hasil pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi bansos. Dada diperiksa sebagai saksi untuk Edi Siswadi.

Dada diperiksa sekitar tujuh jam dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.30 WIB. Saat ditanya soal keterlibatan hakim lain seperti mantan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono yang diduga ikut menerima uang suap dalam penanganan kasus ini, ia enggan menanggapinya.

"Nggak ada, nggak lah," ucap politisi Partai Demokrat ini singkat sambil masuk ke dalam mobilnya yang sudah berada di depan Gedung KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement