Senin 22 Jul 2013 19:24 WIB

DPRD: Harus Ada Lembaga Pengawas Hibah Kampung Deret

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Jokowi memperlihatkan gambar Kampung Deret
Foto: ahok.org
Jokowi memperlihatkan gambar Kampung Deret

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan dana hibah pembangunan kampung deret pada perwakilan wali kota di lima kota di 27 titik. Namun Dinas Perumahan perlu melibatkan unsur masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi mengingatkan sebelum melakukan renovasi kawasan kumuh tersebut Pemda perlu melakukan public hearing dengan masyarakat. Agar masyarakat dapat langsung saling mengoreksi renovasi tersebut.

"Saya sarankan untuk membuat call center, supaya ada sentra pengaduan," ujarnya kepada Republika, Senin (22/7).

Menurut Sanusi, dana tersebut merupakan dana hibah yang tidak dapat ditarik kembali. Dengan pengawasan diharapkan dana tersebut akan diterima tepat sasaran.

Sanusi juga mengkhawatirkan pemberian dana akan terdapat unsur subjektifitas. Sebab yang menerima adalah tim verivikator wali kota secara langsung bertugas di lapangan.

Sanusi juga menekankan adanya landasan hukum yang jelas. "Program ini program bagus tetapi dasar hukumnya harus jelas," ujarnya.

Apalagi untuk renovasi kampung deret ini belum memiliki Perda yang mengatur hibah dapat diterima perorangan. Sehingga di kemudian hari jangan sampai menimbulkan dampak negatif.

Terkait dengan pembuatan pergub nantinya, dia mengingatkan harus ada Permendagri atau undang-undang yang menaunginya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement