REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Menghadapi lebaran Idul Fitri mendatang, Bupati Cirebon, Dedi Supardi melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon untuk menerima pemberian parsel maupun bingkisan dalam bentuk apapun.
"Tidak boleh (pejabat menerima parcel) karena parcel dianggap sama dengan gratifikasi," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan larangan itu didasarkan pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memperbolehkan pejabat negara menerima parsel dari pihak manapun. Dia pun menjamin, jika memang ada kiriman parcel yang ditujukan kepadanya, maka akan dikembalikan kepada pengirimnya.
Dedi menambahkan tak hanya parsel, namun pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, maupun perjalanan wisata. Hal itu berlaku untuk pemberian dari siapapun, baik bawahan, teman kerja, hingga rekanan yang berhubungan dengan jabatan.
"Saya minta (para pejabat) mengembalikan parcel lebaran atau apapun kalau ada yang mengirimkan. Jika tidak, bisa dimonitoring KPK," ujar Dedi.
Sementara itu, meski ada larangan menerima parcel bagi pejabat, namun pedagang keranjang parcel di Desa Tegalwangi, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, mengaku tetap kebanjiran order. Bahkan, order datang dari berbagai kota.
"Order datang dari instansi pemerintah, tapi paling banyak dari kalangan swasta," kata seorang pedagang keranjang parcel, Arif. Dia menambahkan, konsumennya datang dari Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, hingga Brebes dan Tegal di Jawa Tengah.