REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Markas Polisi Sektor (Polsek) Jebres, Solo, menjadi saksi tobatnya sejumlah pemabuk. Tercatat 32 pemabuk yang terjaring dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) menyatakan ikrar tobat massal, Jum'at (19/7) malam. ''Saya berjanji, mulai hari ini, tidak akan mabuk dan minum Miras (Minuman Keras) lagi. Saya berjanji, mulai hari ini, tidak akan meresahkan masyarakat,'' kata Pujionom, warga Sumber, Banjarsari, Solo.
Pernyataan jagoan mabuk Pujianto diucapkan di halaman Mapolsek setempat. Ikrar itu diikuti 31 pemabuk lain yang turut diamankan polisi hasil razia dari satu tempat hiburan karaoke. Pujiono laki-laki 46 tahun ini, diamankan beserta 31 pemabuk lain dari sebuah tempat karaoke di Jebres, Kamis (18/7) malam lalu. Mereka dijerat Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Pemabuk tersebut diamankan jajaran Patroli Polsek Jebres dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) untuk menciptakan kondisi selama bulan Ramadhan. Selama bulan puasa ini, polisi rajin melakukan razia berbagai tindak Pekat. ''Mereka diamankan dari satu lokasi, totalnya 32 orang. Untuk yang dibawah umur langsung dilepas,'' kata Kepala Unit (Kanit) Patroli Polsek Jebres, AKP Sudarsono.
Setidaknya barang bukti (BB) yang diamankan, delapan botol berisi Ciu dan sejumlah motor ditahan. ''Hari ini mereka kita pulangkan dengan jaminan KTP. Namun, Senin (22/7) mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Solo,'' ujar Sudarsono.
Pemabuk ini telah ditindak karena melanggar Perda No4 tahun 1975, tentang Minuman Keras. Dan, mereka diancam dengan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 300 ribu.
Sementara, Pujiono usai membacakan ikrar, kepada wartawan mengaku, sebenarnya dirinya memahami jika meminum minuman keras dilarang. ''Ya tahu kalau dilarang, tapi tadi malam spontan saja. Karaokean sambil minum,'' ujarnya.