REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) diduga menjadi salah satu pemicu berontaknya narapidana (napi). Jumlah napi yang terus bertambah tidak dibarengi dengan penambahan daya tampung lapas.
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis lima unit pelayanan terpadu (UPT) pemasyarakatan terpadat di Indonesia. Peringkat pertama diraih cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapi-siapi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, yang dihuni sebanyak 593 orang napi yang seharusnya hanya menampung 66 orang. “Over kapasitas sebesar 898 persen,” kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo, Jumat (19/7).
Akbar memaparkan, empat lapas terpadat lainnya, yaitu Lapas Banjarmasin di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan kapasitas sebanyak 366 orang, tapi sudah diisi sebanyak 2.427 orang. Sehingga, para napi harus berjejalan di dalam lapas yang kelebihan kapasitas sebesar 663 persen.
Kemudian, di Lapas Bengkalis, Kanwil Kemenkumham Riau, dengan kapasitas sebanyak 174 orang dan saat ini sudah berisi sebanyak 945 orang. Lapas ini mengalami kelebihan kapasitas sebesar 543 persen.
Peringkat keempat terpadat ditempati Lapas Anas Martapura yang dihuni sebanyak 953 orang. Seharusnya, lapas yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan ini hanya mampu menampung sebanyak 180 orang. Kelebihan kapasitas di lapas itumencapai 529 persen.
Terakhir, tapi bukan yang paling akhir, peringkat lapas terpadat diraih Lapas Jambi yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jambi. Lapas ini dihuni sebanyak 1.118 orang dari kapasitas seharusnya hanya sebanyak 218 orang. “Lapas ini mengalami over kapasitas sebesar 510 persen,” kata Akbar menjelaskan.
Selain itu, jumlah napi yang menghuni Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sebanyak 2.016 orang saat peristiwa pembakaran terjadi. Sedangkan, daya tampung lapas yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara (Sumut) itu hanya sebanyak 1.050 orang.