Jumat 19 Jul 2013 20:08 WIB

Ini Pernyataan Polri Soal Desakan Pembubaran FPI

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Logo FPI
Logo FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pertikaian fisik antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan ratusan warga Sukarejo dan Patean, Kendal, Jawa Tengah (Jateng) yang terjadi Kamis (18/7) terus diseldiki. Polisi mengatakan, penyebab dari bentrokan tersebut ialah peristiwa sehari sebelumnya.

 

Dijelaskan Mabes Polri Rabu (17/8), massa FPI mendatangi suatu wilayah di Kendal yang dianggap tempat maksiat dan dicurigai masih beroperasi di bulan Ramadhan. Mereka kemudian melakukan perusakan dalam sweeping tersebut. Warga sekitar tak terima dan balas membakar mobil anggota FPI yang saat itu digunakan dalam razia itu.

 

"Massa FPI lalu datang lagi ke Sukarejo pada Kamis (18/7), untuk mereduksi perpecahan, polisi ikut melakukan pengawalan, tapi bentrok tetap terjadi, sekarang tiga orang anggota FPI sudah jadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto, di Jakarta Jumat (19/7).

 

Agus berujar, Polri menyadari jika sampai saat ini kiprah FPI telah banyak menorehkan tinta merah. Hal itu pun sudah menjadi pertimbangan Polri jauh-jauh hari menyikapi ormas yang satu ini.

 

"Kita kan sudah terbuka pada semua hal, tentunya persoalan seperti ini sudah sering dibicarakan dan diimbaukan dengan sejumlah pihak," kata Agus.

 

Ketika ditanya apakah semua catatan kriminal FPI ini cukup menjadi rekomendasi kepada pemerintah agar dapat membekukan ormas tersebut. Agus menjawab, semua perilaku FPI memang tidak sama dengan hakihat kedamaian yang ada.

 

Dia berujar, tak hanya FPI, semua ormas yang ada sebenarnya tak diperbolehkan bila harus sampai mewarnai aksinya dengan kekerasan. Razia, sweeping atau apapun namanya, kata Agus, bukanlah wewenang ormas tapi aparat hukum.

 

"Apalagi disertai kekerasan, itu tidak dibenarkan. Tapi kalau sampai rekomendasi pembubaran ya itu biar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melihat, tentunya kami sebagai lembaga penegak hukum sudah berikan masukan yang Polri punya," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement