Jumat 19 Jul 2013 17:33 WIB

Setelah Sembilan Bulan, Bawaslu Kepri Akhirnya Terima Gaji

Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) akhirnya menerima gaji yang dirapel selama sembilan bulan. "Bulan ini Bawaslu Kepri baru menerima gaji yang sempat tertunda selama sembilan bulan. Penundaan gaji itu disebabkan belum adanya dasar hukum untuk merealisasikannya," kata anggota Bawaslu Kepri Lendrawati, di Tanjungpinang, Jumat (19/7).

Ia menambahkan, sebelum menerima gaji, Komisioner Bawaslu Kepri terpaksa menguras uang di tabungannya dan berutang ke untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah gaji diterima, maka mereka dapat mengembalikan uang yang telah digunakan tersebut.

Lendrawati baru dua bulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri menggantikan Sri Ruwanti. Karenanya, ia tidak berutang dengan orang lain, melainkan menguras tabungannya untuk memenuhi kebutuhan kerja dan keluarga. "Kami tetap bersemangat kerja. Karena masih ada uang di tabungan yang bisa diambil," ungkapnya.

Menurut dia, penundaan pencairan gaji tidak mengganggu kinerja anggota Bawaslu Kepri. Mereka tetap bekerja secara maksimal seolah-olah menerima gaji setiap bulan secara normal.

"Tidak ada beban, digaji atau belum digaji. Kami tetap bekerja optimal, karena motivasi kami bekerja tidak semata-mata karena uang, melainkan pengabdian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak hanya Bawaslu Kepri yang mengalami keterlambatan menerima gaji. Namun juga seluruh Bawaslu provinsi di Indonesia. Sementara gaji untuk Panwaslu tetap dibayar dalam setiap bulan. "Kalau gaji untuk anggota panwaslu kabupaten dan kota dibayar, tidak ada masalah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement