Jumat 19 Jul 2013 09:32 WIB

Andi Mallarangeng Kembali Penuhi Panggilan KPK

 Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Mantan Menpora Andi Mallarangeng mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan KPK. Andi datang sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi saudara Deddy dan Teuku Bagus, setiap saya dipanggil saya selalu datang, kapan saja dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," kata Andi yang datang sekitar pukul 08.00 WIB di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7).

Andi terakhir diperiksa sebagai saksi pada 10 Januari 2013. "Saya mengikuti proses hukum dan menyerahkan kepada KPK," tambah Andi saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan dirinya setelah tersangka Deddy Kusdinar ditahan KPK pada 14 Juni lalu.

Pada pemeriksaan 10 Januari, Andi menjelaskan mengenai proses penganggaran proyek Hambalang. "Saya lupa penjelasan pastinya, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi pada pemeriksaan lalu.

Pada Kamis (18/7) kemarin, KPK juga telah memeriksa adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp 243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 2,5 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement