REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Wakil Bupati Jayapura, Papua, Robert Djoenso, mengatakan pegiat organisasi masyarakat di daerah itu dilarang untuk merazia penjualan minuman keras karena bukan wewenang mereka melakukannya.
"Saya minta kepada seluruh ormas di Kabupaten Jayapura ini untuk tidak melakukan razia terhadap toko-toko penjual miras, khususnya di bulan Ramadhan ini," kata Robert di Sentani, Jumat.
Ia menjelaskan razia terhadap toko-toko penjualan minuman keras merupakan tugas dan wewenang aparat kepolisian.
"Apalagi jika ormas melakukan razia terhadap toko-toko penjual minuman keras yang masih memiliki izin berjualan dari pemerintah, itu bukan hak ormas," katanya.
Ia menjelaskan adanya pengecualian terhadap ormas jika hendak melakukan razia, yaitu razia terhadap toko penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin berjualan secara resmi dari pemerintah, seperti tempat-tempat penjualan minuman lokal.
"Kalau toko penjual minuman lokal itu sudah pasti tidak ada izinnya, jadi silakan dirazia," katanya.
Robert juga mengatakan pemerintah akan mendukung ormas yang melakukan razia terhadap toko penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin. Karena, hal tersebut membantu kinerja aparat kepolisian dan pemerintah dalam menertibkan penjualan minuman keras di Kabupaten Jayapura.
"Namun, jika ormas justru merazia toko penjual minuman keras yang masih memiliki izin berjualan, justru saya akan minta jajaran kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melakukan razia," katanya.