REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Kartu perlindungan sosial (KPS) yang seharusnya diterima secara gratis, ternyata tak bisa dinikmati warga miskin di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Mereka diharuskan membayar Rp 100 ribu kepada aparat desa setempat untuk menebus kartu tersebut.
Berdasarkan informasi, setiap warga miskin yang tercatat sebagai penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) diharuskan membawa uang Rp 100 ribu ke balai desa setempat. Uang itu selanjutnya akan ditukar dengan KPS, yang menjadi syarat untuk memperoleh BLSM. Bagi yang tidak membawa uang, aparat desa akan mencatat namanya dan akan ditebuskan setelah dana dari kantor pos dapat dicairkan.
Salah seorang warga Blok Sawah, Desa Pabean Ilir, Takim (48), mengaku keberatan dengan aturan dari pihak desa tersebut. Namun, dia mengaku terpaksa harus mengikuti ketentuan itu. ‘’Saya tidak mengerti apa-apa, hanya bisa pasrah dan nurut’’ keluh Takim, Jumat (19/7).
Kepala Desa Pabean Ilir, Nasito, menjelaskan, membenarkan setiap warga miskin yang mendapat BLSM memang dipotong Rp 100 ribu. Uang tersebut, selanjutnya akan diberikan kepada warga miskin lainnya yang tidak terdaftar sebagai penerima BLSM. ‘’Di desa ini tidak semua warga miskin memperoleh BLSM,’’ tutur Nasito.
Karenanya, lanjut Nasito, untuk menjaga suasana desa tetap kondusif, maka uang BLSM diputuskan untuk dibagikan juga kepada warga yang tidak menerima. Diharapkan, hal tersebut tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat merusak kondusifitas desa.
Camat Pasekan, Hasanudin, mengaku tidak mengetahui adanya penebusan kartu BLSM yang dilakukan oleh aparat desa di wilayahnya. Dia menyatakan, sudah mengimbau aparat desa agar tidak melakukan pemotongan uang BLSM kepada warga miskin.