REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perwira Kepolisian Daerah Provinsi Riau, menyatakan wartawan yang menyalahgunakan profesinya bahkan menjadi pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Mau itu dia wartawan gadungan atau wartawan yang bekerja di suatu industri media ternama, kalau melakukan pelanggaran hukum akan tetap diproses," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Kamis.
Ungkapan AKBP Hermansyah itu adalah menanggapi maraknya wartawan gadungan yang bertindak dengan melanggar etika bahkan melanggar aturan hukum.
Polda Riau sebelumnya pada Rabu (17/7) juga mendapatkan pengaduan terkait adanya seorang mengaku wartawan dari majalah mingguan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita yang hendak mencairkan asuransi jaminan hari tua suaminya.
Sebelumnya keberadaan wartawan "gadungan" di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, juga meresahkan kalangan wartawan di daerah itu. "Secara otomatis, nama baik kami menjadi tercemar," kata Irawati, seorang wartawan di Kota Duri.
Pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut diketahui kerap mengaku sebagai pewarta di lembaga kantor berita nasional, namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengakuan itu adalah kebohongan.
Dia yang mengaku sebagai wartawan tanpa surat kabar itu diketahui bernama Agung Marsudi dan kerap melakukan wawancara secara ilegal terhadap pejabat perusahaan atau industri minyak dan gas bumi di Kota Duri.
Sebelumnya pejabat PT Chevron Pasific Indonesia juga mengaku resah dengan keberadaan Agung yang kerap berkomentar menyudutkan namun tidak berlandaskan fakta.