REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Sebanyak 43 dari 85 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, meminta dipulangkan lagi ke Sabah Malaysia untuk bekerja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, WNI bermasalah yang dipulangkan dan memilih kembali ke Sabah untuk bekerja adalah 41 laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara yang berkeinginan untuk pulang ke kampung halamannya sebanyak 17 laki-laki, enam perempuan dan tiga anak-anak ditambah delapan orang yang memilih tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan, kata staf BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Salah seorang WNI bermasalah yang dideportasi bernama Stefanus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, dirinya memilih untuk kembali bekerja di Sabah dengan alasan belum berminat untuk pulang ke kampung halamannya akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan.
"Saya masih mau balik ke Sabah dulu, karena mau pulang kampung juga di NTT sulit dapatkan duit. Jadi lebih baik kembali lagi ke Sabah bekerja," ujar dia usai didata oleh BP3TKI dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.
Namun dia menegaskan, sebelum kembali ke Sabah dia akan mengurus terlebih dahulu dokumen keimgirasian (paspor) agar mendapatkan ketenangan bekerja di negara tetangga tersebut.
Ia juga mengaku memilih kembali bekerja di Sabah karena sebagian besar temannya yang dideportasi sesama asal NTT masih berkeinginan untuk kembali bekerja di Sabah.