REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, dalam surat edarannya, menyebutkan pembatasan cuti hari raya Idul Fitri 1434 H, bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pejabat eselon. Pengajuan cuti terbatas ini dilakukan sampai Jumat (19/7).
Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung nomor 800/1549/11.09/2013 tentang Permohonan Cuti PNS Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Kepala Dinas Kominfo Lampung, Masri Yahya, Kamis (18/7), menyatakan SE tersebut mengatur pemberian cuti dengan waktu yang sama maksimal lima persen dari jumlah kekuatan jumlah PNS yang yang ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Cuti disesuaikan dengan jumlah PNS yang ada," katanya.
Menurut dia, SE gubernur tersebut sebagai langkah tertib adminsitrasi kepegawaian saat menjelang hari raya Idul Fitri 1434 H. SE pelaksanaan cuti kerja ini juga tidak hanya bagi PNS saja tetapi juga bagi pejabat eselon IV, III, dan II.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan menjelang dan sesudah hari raya sudah harus disampaikan ke gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Jumat (19/7).
Dalam SE gubernur tertanggal 13 Juli 2013 tersebut, cuti PNS ini wajib menyampaikan tertulis sampai batas waktunya, bila melebihi batas waktu tersebut, usulan cuti tidak akan ditindaklanjuti. Bagi PNS yang menjalankan cuti Lebaran, tetap menyerahkan nama dan nomor telepon yang aktif.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mengizinkan PNS yang memegang kendaraan dinas pemkot setempat, untuk digunakan saat mudik Lebaran mendatang. Wali kota tidak melarang penggunaan fasilitas kantor berupa kendaraan untuk dibawa mudik Lebaran.