Kamis 18 Jul 2013 21:26 WIB

'2013 Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak'

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) menetapkan status tahun 2013 sebagai darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak. Pemberlakuan status tersebut  karena jumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa anak terus bertambah.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima Komnas Anak baik secara langsung atau tidak langsung pada 2010 tercatat 2046 laporan kasus kekerasan terhadap anak, di mana 42 persennya kasus kejahatan seksual.

Kemudian pada 2011 dari 2059 kasus 58 persennya kasus kejahatan seksual. Pada 2012 dari 2637 kasus 62 persennya kasus kejahatan seksual dan pada semester pertama 2013 (Januari-Juni 2013) dari 1032 kasus 52 persennya atau 535 kasus kejahatan seksual.

"Hal ini dapat diasumsikan bahwa setiap bulan hampir 90-100 anak menerima kekerasan seksual," ujar Arist pada konferensi pers laporan tengah tahun 2013 Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Mengenai lokus kejadian, Arist melanjutkan, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan sosial sebanyak 54 persen, disusul kemudian lingkungan keluarga 27 persen, dan lingkungan sekolah 17 persen.

Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual pada anak di antaranya pengaruh media pornografi sebanyak 70 kasus, terangsang dnegan korban 122 kasus, dan hasrat tidak tersalurkan 148 kasus.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diterima anak di antaranya sodomi 52 kasus, perkosaan 280 kasus, pencabulan 182 kasus, dan inses 21 kasus.

Modus-modusnya yakni menggunakan obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 15 kasus, disekap 45 kasus, bujukrayu dan tipuan 139 kasus, iming-iming 131 kasus. "Dampaknya meninggal dunia 9 kasus dan trauma 345 kasus," ujar Arist.

Menurut Arist tidak berlebihan jika Komnas Anak menetapkan status darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak pada tahun 2013 ini. Sebab selain jumlahnya terus  meningkat, pelaku beberapa kasus kejahatan seksual dilakukan lingkungan terdekat seperti keluarga dan sekolah.

"Lingkungan rumah dan sekolah  sebagai tempat perlindungan pertama anak sudah tidak memberikan rasa aman lagi," katanya.

Selain kasus kekerasan seksual, kasus kekerasan terhadap anak secara fisik juga meningkat. Dari Januari-Juni 2013, Komnas Anak mencatat kasus kekerasan fisik ada 294 kasus dengan latar belakang kenakalan anak 45 kasus, dendam/ emosi 77 kasus, factor ekonomi 40 kasus, persoalan keluarga 32 kasus, dan lain-lain 74 kasus. 

Bentuk kekerasan yang diterima seperti dipukul, ditampar, disundut rokok, dijewer, dan diancam dengan senjata tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement