Kamis 18 Jul 2013 20:47 WIB

100–150 Kendaraan Jalani Uji Kelayakan Setiap Hari

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Uji Kelayakan kendaraan
Foto: antara
Uji Kelayakan kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menyatakan sekitar 100–150 unit kendaraan menjalani uji kelayakan dan emisi.

Jenis kendaraan angkutan barang paling mendominasi dari pengujian tersebut yaitu hampir 71,35 persen. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Tangerang, Asep Yuyun M menyatakan jenis kendaraan yang menjalani uji kelayakan terdiri dari angkutan penumpang, mobil bus, angkutan barang, dan mobil tempelan serta gandengan.

"Ada 100–150 kendaraan setiap harinya yang menjalani uji kelayakan. Kendaraan jenis angkutan barang paling banyak," katanya kepada Republika, di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Tangerang, Kamis (18/7).

Adapun untuk persentasenya adalah untuk kendaraan jenis angkutan penumpang sekitar 11,25 persen, mobil bus sekitar 17,1 persen, angkutan barang 71,35 persen, dan kendaraan jenis tempelan atau gandengan hanya 0,30 persen.

Untuk pengujian saat ini terdapat satu jalur yang digunakan. Sebenarnya sudah ada dua jalur sejak 2007 hanya peralatan mengalami perbaikan dan pergantian. Sehingga pada tahun ini diharapkan alat uji kendaraan bermeter sudah terpasang maka dua jalur pengujian bisa digunakan.

Ia mengatakan penerapan kembali dua jalur saat ini sedang menunggu penyerahan proyek. Menurut dia, satu jalur pengujian memang kurang sehingga dua jalur pengujian diharapkan dapat mempercepat uji kelayakan.

Selain itu, rencananya ke depan akan ada pembagian antara pengujian kendaraan kecil dan besar. Pemisahan tersebut dinilai akan lebih efektif dalam pengujian.

"Menjelang lebaran biasanya terjadi peningkatan pengujian. Karena orang-orang lebih memilih memajukan waktu pengujian sebelum hari raya bisa sampai 300-an kendaraan," paparnya.

Menurut dia, dalam pemeriksaan teknis membutuhkan waktu sekitar 12–15 menit tapi tidak termasuk waktu antrean. Asep mengatakan sekitar 15 persen hasil pengujian ada sekitar 15 persen.

Namun apabila syarat kelayakan dapat diperbaiki di tempat pengujian maka pengulangan pengujian dapat dilakukan di hari yang sama. Tetapi harus mengulang antrean dari awal.

Sementara itu, dalam pengujian terdapat empat kategori yaitu uji kincup roda depan (side slip test), efisiensi rem (brake test), speedometer test, dan tingkat kebisingan (sound leve test). Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan bagian bawah kendaraan (under carriage).

Dalam pengujian tersebut diawasi operator yang hasilnya dapat dilihat langsung melalui monitor yang terpasang di area pengujian. Saat ini, terdapat Sembilan orang penguji terlatih yang bertugas.

"Kendaraan paling banyak tidak lulus dalam sistem starring, yang mengakibatkan sistem roda saat dibawa tidak enak dijalan," ucap Asep.

Setiap pengujian mengacu pada ambang batas kendaraan bermotor. Nilai yang bagus dari hasil sistem starring melalui uji kincup roda depan (side slip test) adalah kurang lebih lima meter per kilo meter.

Namun kebanyakan lebih dari lima meter ambang batas kendaraan. Diantaranya untuk lampu sekitar 12 ribu kendell, untuk kembang ban minimal satu millimeter, dan rem minimal 50 persen.

Menurut Asep, sekitar 90 persen sudah melakukan pengujian dari setiap pemilik kendaraan. Namun, ada juga yang tidak tepat waktu pengujian yang seharusnya tiap satu semester atau enam bulan sekali.

Selain itu, adapula yang melakukan pengujian kendaraan di kota lain. Ia mengatakan setiap pemilik kendaraan harus memiliki kesadaran untuk melaksanakan pengujian.

Dalam pengujian, pemilik harus menyertakan KTP, STNK, buku uji, dan surat kuasa. Jadi pemilik kendaraan boleh memberikan tugas kepada sopir yang akan melakukan uji kelayakan asalkan disertai surat kuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement