Rabu 17 Jul 2013 16:10 WIB

Mau Digusur, Master Minta Nasib Sekolah dan PKL Diperhatikan

Rep: Mg06/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kondisi sekolah Masjid Terminal (Master) saat ini
Foto: #SaveMasterID/TWITTER
Kondisi sekolah Masjid Terminal (Master) saat ini

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar pertemuan tertutup dengan Sekolah Masjid Terminal (Master) Depok, Rabu (17/7).

Pertemuan tersebut membahas rencana Pemkot Depok melakukan optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok yang berdampak pada penggusuran sebagian wilayah Sekolah Master.

Pertemuan yang dilangsungkan di Balai Kota Depok tersebut juga dihadiri oleh PT Andyka Investa selaku pemenang tender optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok. Hasil pertemuan memunculkan titik terang masalah penggusuran Sekolah Master yang santer diberitakan akhir-akhir ini.

Ketua Yayasan Bina Insan Mandiri selaku pengelola sekolah gratis itu, Nurrohim menyatakan, hasil pertemuan menyetujui akan adanya kesepakatan atau perjanjian antara tiga belah pihak, yaitu Pemkot Depok, Sekolah Master, dan PT Andyka Investa.

Dia mengatakan, kesepakatan tersebut adalah upaya untuk mengakomodasi kepentingan dari tiga belah pihak. "Jadi, kita ingin berdampingan sampai kapan pun. Jangan sampai muncul perpecahan atau gejolak,’’ katanya yang ditemui di Sekolah Master.

Nurrohim mengaku, mendukung rencana pemerintah melakukan pembangunan. Namun, dia berharap pemerintah juga memperhatikan nasib Sekolah Master dan para pedagang di Terminal Depok.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Depok Doddy Setiadi mengungkapkan, tidak pernah ada rencana penggusuran Sekolah Master dalam rangka optimalisasi Terminal Terpadu Kota Depok.

"Dari awal kesepakatan, Pemkot Depok pastinya tidak akan melakukan pembangunan di luar lahan milik Pemkot,’’ kata Doddy kepada Republika. Dia menambahkan, kalaupun ada lahan milik Sekolah Master yang akan terkena dampak pembangunan, merupakan kewajiban dari mitra kerja yaitu pihak pengembang.

Doddy memastikan, perlu ada kesepakatan antara Sekolah Master dengan pihak pengembang. Dalam hal ini, pemerintah akan memfasilitasi apabila tidak terjalin kesepakatan. Menurut Doddy, pemerintah juga tentunya mendukung keberadaan Sekolah Master sebagai sarana belajar mengajar.

Dari total lahan Sekolah Master seluas 6000 meter persegi, hanya 4000 meter persegi yang telah memiliki surat wakaf dan sertifikat tanah atas nama yayasan sekolah. Sementara, hak penggunaan lahan seluas 2000 meter persegi, milik pemerintah, telah habis.

Berdasarkan keterangan Nurrohim, pihak Yayasan Bina Insan Mandiri menginginkan pemerintah maupun pengembang dapat memenuhi tiga hal. Pertama, tidak mengganggu gugat komplek bangunan semipermanen di atas tanah wakaf yang resmi milik yayasan.

Kedua, sejumlah bangunan yang terpisah-pisah di atas tanah wakaf milik yayasan dapat ditukar guling. Terakhir, Sekolah Master berharap, bangunan di atas lahan hibah seluas 2000 meter persegi yang bukan milik sekolah dapat dipindahkan ke lahan milik sekolah.

Dia merinci, bangunan di atas lahan hibah antara lain ruang kelas sekolah menengah pertama (SMP) dan taman kanak-kanak (TK), masjid terminal, asrama siswa dan mahasiswa, serta 10 buah bangunan toko atau bengkel.

‘’Kita sudah mengalah menyediakan lahannya, kami berharap bangunan tersebut dapat dipindahkan,’’ kata Nurrohim. Dia menyebutkan, ketiga belah pihak akan melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat ini guna membahas kesepakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement