REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- MADYA (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya) meminta kepada pemerintah segera melakukan kajian dan validasi terkait bangunan bersejarah yang pernah dijadikan tempat tinggal dan persembunyian Presiden Soekarno dan keluarga sebagai cagar budaya, mengingat nilai penting dari bangunan tersebut.
Hal itu dikemukakan Koordinator Jhohannes Marbun kepada ROL. Ia menambahkan, pemerintah perlu membuat posisi yang jelas dan pernyataan yang tegas apakah akan membeli rumah bersejarah tersebut atau menginginkan pemilik untuk menjual kepada pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengingat tingginya nilai sejarah di balik bangunan tersebut, kami lebih menyarankan pemerintah membeli rumah tersebut dan segera memikirkan pengembangan serta pemanfaatannya," kata Joe (panggilan akrab Jhonannes Marbun).
Sebagaimana telah diberitakan, bangunan bersejarah tersebut terletak di Patangpuluhan Yogyakarta merupakan kedialaan (alm) Prof Ir KRT Poerbodiningrat yang merupakan cucu dari Sultan Hamengku Buwono VII.
Sampai saat ini belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh pemerintah. Padahal jika dirunut dari sisi kesejarahan maupun usia bangunan tersebut sangat memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
"Sangat ironis selama ini pemerintah belum pernah melacak keberadaan dan nilai penting bangunan tersebut sampai kemudian dibuka penawaran penjualan secara online di tokobagus.com," ungkap dia.
Menurut Joe, minimnya sumber daya manusia dan penganggaran serta pengelolaan warisan budaya yang tidak fokus dan ketidakpastian penegakan hukum dalam pelestarian, menjadi alasan lain yang memperlemaah dan mengancam kelestarian warisan budaya bangsa.
Untuk itulah, kata dia, Madya meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi segera permasalahan dalam pngelolaan pelestarian warisan budaya yang ada, terutama terkait rencana penjualan rumah bersejarah Bung Karno di Patangpuluhan.