Selasa 16 Jul 2013 20:24 WIB

PAN Ingin DKPP Anulir Keputusan Bawaslu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelesaian sengketa pemilu bakal calon legislatif perempuannya, Selviana Sofyan Husen.

"Kami minta DKPP memeriksa keputusan akhir Bawaslu yang bersifat mengikat tersebut. Keputusan mereka (Bawaslu) terbukti cacat hukum dan perlu untuk dianulir," kata Kuasa Hukum Selviana, Didik Supriyanto, dalam konferensi pers di kantor DKPP, Selasa (16/7).

Sebelumnya, Selviana dicoret sebagai bacaleg di Dapil Sumatra Barat I lantaran dinyatakan tidak dapat menunjukkan ijasah SMA sebagai syarat untuk berkompetisi pada pemilu tahun depan. Didik mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup untuk menerangkan Selviana telah lulus SMA di Swiss meski tanpa ijasah.

Bukti yang telah diserahkan di antaranya surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan dikuatkan oleh pernyataan saksi termasuk surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. "KPU telah menyatakan Selviana cukup bukti yuridis untuk persyaratan bacaleg. Namun Bawaslu membuat kewenangannya sendiri sehingga Selviana dicoret," katanya.

Tuntutan Selviana tidak hanya dilayangkan kepada DKPP tapi juga ke lembaga hukum lainnya. "Akan ada upaya hukum lain hingga nama baik Selviana dipulihkan. Sangat fatal jika sampai dia tidak dapat mencalonkan diri sekaligus publik tidak dapat memilih caleg idaman mereka," katanya.

Pihak Bawaslu yang dilaporkan oleh PAN di antaranya anggota Bawaslu Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nelson Simanjuktak, dan pegawai kesekretariatan jenderal Bawaslu Agung Bagus GB Indraatmaja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement