REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha menyatakan belum menerima surat yang diteruskan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat tersebut merupakan aduan dari narapidana kasus korupsi terkait revisi PP 99/2012. "Belum sampai, tuh. Saya cek juga gak ada," katanya, Selasa (16/7).
Ia juga belum mengetahui keberadaan surat tersebut, apakah berada di Sekretariat Kabinet, Dipo Alam atau Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi. Yang jelas, lanjutnya, jika surat ditujukan kepada presiden, biasanya surat tersebut mendapatkan paraf terlebih dulu oleh Seskab atau Mensesneg.
Tetapi, hingga saat ini, surat yang diteruskan Priyo belum sampai ke istana. "Di meja bapak (SBY) gak ada itu. Saya cari-cari gak ada, belum ada," katanya.
Sebelumnya Priyo mengirim surat kepada SBY yang berisi gugatan napi korupsi terhadap PP 99/2012. Surat ini dianggap memfasilitasi koruptor sehingga mendapat keringanan hukuman. Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2013, berkop DPR dan bernomor surat, PW/05473/DPR RI/V/2013.
Dalam paragraf awal surat ini, Priyo menyatakan diri sebagai pimpinan DPR dan menerima aduan dari perwakilan narapidana. Menurutnya Warga Binaan Permasyarakatan merasa dirugikan atas pasal 34 A, PP No 99/2012.
Paragraf kedua berisi gugatan bahwa pasal 34 A, PP No 99/2012 dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 yang berarti melanggar HAM. Kemudian paragraf ketiga merupakan permohonan kepada presiden untuk memberi solusi. Selain ditujukan kepada SBY, surat ini juga ditembuskan kepada Menkumham, Mensesneg, Pimpinan Komisi III, Sekjen dan Wasekjen DPR RI, serta pelapor.