Selasa 16 Jul 2013 11:58 WIB

Posko Pemantau THR Diminta Didirikan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang lebaran, semua pengusaha harus membayar tunjangan hari raya (THR) pada semua pegawainya.

Untuk memastikan semuaa buruh menerima haknya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat meminta semua kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mendirikan posko pemantau.

"Kami sudah edarkan surat himbauan agar pemerintah kabupaten dan kota mendirikan posko pemantauan THR," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Barat Hening Widiatmoko, Selasa (16/7).

Menurut Hening, Posko tersebut nantinya dikelola Disnaker masing-masing daerah. Melalui Posko tersebut, nantinya diharapkan bisa diketahui perusahaan mana saja yang tidak membayarkan THR bagi pegawainya.

Selain petugas yang melakukan pemantauan, kata dia, masyarakat atau pekerja pun diharapkan melapor jika mengetahui ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Begitu ada temuan atau laporan, Disnaker kabupaten dan kota akan melapor ke Disnakertrans Jawa Barat. "Nanti dilaporkan secara berjenjang ke Pemprov, lalu kami teruskan ke Kementerian (Tenaga Kerja)," kata Hening.

Pengusaha yang tidak taat aturan, kata dia, akan mendapat sanksi. Sebab berdasarkan aturan, perusahaan harus membayarkan THR bagi pegawainya maksimal H-7 Lebaran.

Ia berharap, pengusaha sadar atas kewajibannya untuk memberikan THR bagi pegawainya. Sebab, pemberian THR merupakan bagian dari hubungan industrial.

"Dengan cara seperti itu, pegawai juga akan lebih bersemangat kerja. Itu saling menguntungkan kan akhirnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement