Senin 15 Jul 2013 23:18 WIB

Eksepsi Ditolak, Perkara LHI Lanjut

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7).      (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak nota keberatan penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq. Dengan ini, perkara dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Luthfi terus berlanjut.

"Memerintahkan penuntut umum meneruskan pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim, Guzrizal, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/7).

Majelis menilai eksepsi penasihat hukum Luthfi tidak bisa diterima. Selain itu dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sah sebagai dasar pemeriksaan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa poin eksepsi Luthfi tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur materi nota keberatan. Seperti kritikan penasihat hukum Luthfi akan adanya praduga bersalah, sanksi media, dan motif di luar hukum dalam pengusutan perkara.

 

Begitu pun dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan mantan Presiden PKS itu tidak berkewenangan terkait kuota impor daging sapi. Karena itu, Guzrizal mengatakan, keberatan itu harus dikesampingkan.

Mengenai proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, majelis hakim menilai hal itu juga tidak masuk dalam materi nota keberatan.

Sebelumnya penasihat hukum Luthfi mempertanyakan kewenangan KPK yang melakukan penyitaan terkait tindak pidana pencucian uang. Menurut majelis hakim, keberatan itu sudah masuk pokok materi.

"Merupakan ruang lingkup pembuktian pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata hakim.

Kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memproses perkara Luthfi juga sempat dipertanyakan. Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tipikor berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dan keberadaannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 46/2009.

Pengadilan ini sudah sah sejak undang-undang tersebut berlaku, termasuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN). Sehingga keberadaannya tidak lagi bergantung pada keputusan Ketua MA. "Dalil penasihat hukum tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Penasihat hukum Luthfi juga sempat menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Selain itu surat dakwaan juga disebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Di antaranya mengenai tidak jelasnya hubungan sebab akibat pengaruh Luthfi terhadap pejabat Kementerian Pertanian dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan uraian tindak pidana pencucian uang yang tidak jelas tindak pidana asalnya.

Mengenai hal ini, menurut hakim, sudah masuk dalam materi perkara yang memerlukan pembuktian dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, dua anggota majelis hakim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Anggota majelis hakim I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan penuntut umum pada KPK tidak berwenang dalam melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang ke pengadilan. Namun karena tiga hakim lainnya mempunyai pendapat lain, perkara Luthfi tetap berlanjut.

Guzrizal mengagendakan kembali persidangan Luthfi pada Senin (22/7) untuk pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement