Senin 15 Jul 2013 22:48 WIB

Menkumham Akan Beri Remisi untuk Koruptor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin
Foto: antara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin mengatakan tidak akan melakukan perubahan atau revisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012. Amir juga akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi.

"Saya dan wamen sepakat akan memberikan remisi untuk narapidana yang telah mengembalikan kerugian negara dan akan diatur dalam permen," kata Amir di Jakarta, Senin (15/7).

Amir menambahkan, ada usulan khusus untuk mengutamakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara. Di samping narapidana korupsi yang memutuskan untuk menjadi justice collaborator. "Ini upaya kita agar asset recovery bisa berhasil," jelasnya.

Sementara itu Wakil Menkumham, Denny Indrayana menyindir putusan majelis hakim yang kerap men-subsidair-kan putusan untuk denda dan ganti rugi dalam kasus korupsi. Padahal pembayaran ganti kerugian negara dapat memiskinkan pelaku korupsi yang sudah menjadi narapidana.

"Tapi itu kita hormati putusan pengadilan. Kalau denda tidak bisa dibayarkan, dieksekusi hartanya, tidak bisa di-subsidair-kan dengan pidana kurungan. Kalau tidak bayar denda, tidak bisa dapatkan keringanan hukuman," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement