REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Calon incumbent gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin membantah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel untuk kampanye. Dia menuding balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meyakini gubernur incumbent menggunakan dana APBD sebagai kebohongan besar.
Alex Noerdin mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel sudah jelas serta terperinci. Menurutnya, apabila terjadi penyimpangan, pasti sudah terkena audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jelas tidak mungkin kalau kita pakai dana APBD, saya menjamin satu rupiah pun tak mungkin saya gunakan untuk kampanye,” katanya, Senin (15/7).
Alex Noerdin mengakui sangat dirugikan oleh pemberitaan media massa pascaputusan MK. Berdasarkan fakta persidangan di MK, pemanfaatan APBD oleh gubernur incumbent pada Pemilukada Sumsel digunakan, antara lain, untuk pembelian 1.500 unit kendaraan operasional roda dua pada tahun anggaran 2013. Sepeda motor itu diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel senilai Rp 17.850.000.000.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Andika Pranata Jaya mengaku tidak menerima laporan atau pengaduan adanya calon yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk kampanye. Menurutnya, dana bansos dalam APBD sudah ada ketentuannya dalam anggaran yang sudah disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel tinggal melaksanakannya.
Andika membantah Bawaslu Sumsel tidak bekerja dalam mengawasi kecurangan yang terjadi pada Pemilukada Sumsel. “MK sendiri dalam putusannya tidak ada yang menyatakan Panwaslu tidak bekerja atau menyalahi ketentuan dalam melaksanakan pengawasan,” ujar Andika.