Senin 15 Jul 2013 15:54 WIB

MPR Kritik Surat Edaran Amir Syamsuddin

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 menuai kritik. Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Tohari mengatakan surat edaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang memiliki semangat antikorupsi.

"Surat Menkumham itu bersemangat kompromi dan belas kasihan," kata Hajriyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/7).

Hajriyanto menyatakan pemerintah terjebak dalam dilema klasik antara menegakkan semangat antikorupsi dan tekanan memberikan remisi kepada pelaku korupsi. Sayangnya dilema itu hadir justru karena perbuatan pemerintah sendiri.

Hajriyanto mengatakan PP 99/2012 yang antiremisi dibuat penuh oleh pemerintah. Sedangkan SE Menhukham yang terkesan memberi keringanan kepada koruptor dibuat oleh Menkumham. Walhasil, pemerintah telah terjerat dalam jaring-jaring hukum yang ditenunnya sendiri.

"Ini semua akibat dari sikapnya yang mediocre dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Hemat politisi Golkar ini, surat edaran tersebut mestinya tidak pernah dikeluarkan. Pasalnya surat edaran itu secara substansi bertentangan dengan keberadaan PP 19/2012. "Masak ada SE menteri yang substansinya tidak sejalan dengan PP?" kata Hajriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement