Senin 15 Jul 2013 03:57 WIB

Perusahaan Harus Bayar THR H-7

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di ibu kota agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan satu minggu sebelum hari raya atau H-7. Surat edaran mengenai peraturan itu juga telah dikeluarkan dan diharapkan perusahaan yang berdomisili di Jakarta mematuhi aturan tersebut. 

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Pihaknya, akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut. "Pada tahun 2012 kami mencatat setidaknya ada 12 pengaduan pemberian THR kepada karyawan. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2011 yang jumlahnya mencapai 40 aduan," ujar Priyono, seperti dilansir situs beritajakarta. 

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kata Priyono, aduan yang paling banyak diterima mengenai keterlambatan pembayaran THR. Adapun sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang membandel yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Namun, pihaknya lebih memfokuskan pada penanganan secara langsung. Sebab, jika hanya sanksi administrasi, hal itu tidak akan berdampak langsung kepada karyawan. 

"Jika ada pengaduan terkait dengan pembayaran THR, kita segera menindaklanjuti ke perusahaan terkait. Diharapkan semua perusahaan bisa memberikan hak-hak pekerja jelang hari raya ini," katanya.

Pihaknya, kata Priyono, telah mengirimkan surat edaran terlebih dahulu kepada suku dinas untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah. Selanjutnya, surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 juga akan disebar ke perusahaan untuk menguatkan aturan pembayaran THR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement