REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga Tbk menyatakan persetujuannya jika pemblokir tol Jakarta-Cikampek, KM 44 pada Kamis (11/7) kemarin dipidanakan, karena selain melanggar Undang-undang Nomor 38/2004 tentang Jalan, juga merugikan perekonomian secara umum, perseroan, dan masyarakat pengguna jalan tol.
"Saya juga setuju sekali. Sebab kalau dibiarkan, secara ekonomi merugikan negeri ini. Secara korporasi, kami juga dirugikan. Namun, yang paling dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan tol," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Hasanudin saat dihubungi di Jakarta, Ahad (14/7).
Penegasan tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto pada Jumat (12/7) kemarin bahwa dirinya setuju penindakan terhadap pendemo yang memblokir tol karena hal itu sudah banyak membuat masyarakat kesal.
Hasanudin menambahkan, jika pemblokiran tol itu merupakan delik aduan maka dia siap mengadukannya ke kepolisian. "Namun, seperti diketahui, pemblokiran jalan tol itu jelas melanggar undang-undang, maka maka semestinya tanpa pengaduan dari operator pun, polisi bisa langsung mempidanakan para pemblokir tol," katanya.
Dia bahkan menyebut, jangankan sampai memblokir, memasuki wilayah tol, selain pengguna jalan dan petugas, sesuai ketentuan UU No. 38/2004 tentang Jalan, jelas-jelas dilarang.