Ahad 14 Jul 2013 10:45 WIB

Presiden SBY Diminta Evaluasi Kemenkumham

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Ahmad Yani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus melakukan evaluasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas kerusuhan yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

"Sungguh ironi, Presiden SBY baru mendapat laporan 10 jam setelah peristiwa kerusuhan di LP Tanjung Gusta oleh kementerian.Ada yang bermasalah di internal kemenkumham," kata Yani, di Jakarta, Ahad (14/7).

Presiden, ujar Yani, seharusnya mendapat informasi pertama kali dari pihak Kemekumham. Sayangnya, kementerian tidak memilik tanggung jawab dan kurang peka atas  persoalan yang terjadi.Ia menduga, informasi yang akhirnya diberikan kepada SBY pun hanya bersifat umum, bukan substantif, terutama berkaitan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Peraturan yang disinyalir menimbulkan kemarahan dan gejolak di kalangan warga binaan itu harusnya diketahui SBY secara detil. "Presiden tidak mendapat informasi yang cukup dan memadai tentang PP No 99 Tahun 2012 ini. Padahal remisi, pembebasan bersyarat dan sejenisnya merupakan alat mujarab bagi para napi supaya berkelakuan baik di Lapas," ungkap Yani.

Yani berpendapat, selama ini persoalan yang muncul di lapas tidak kunjung tuntas, karena Kemenkumham kurang serius menanganinya. Menurutnya ada persoalan internal yang menghambat kerja kementerian. Sehingga, upaya perbaikan pembinaan lapas seperti inspeksi mendadak yang kerap dilakukan Wamenkumham, Denny Indrayana, tak membuahkan hasil.

Lebih lanjut Yani memandang, terdapat dua matahari kembar dalam Kemenkumham. Tugas menteri yang harusnya dibantu oleh wamen, tidak berjalan maksimal. Karenanya, ia menilai Presiden SBY perlu melakukan evaluasi terhadap internal Kemenkumham, aar satuan dalam kementerian bisa bekerja lebih fokus dan terarah tanpa unsur pencitraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement