REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK--Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, Jumat, menutup secara paksa aktivitas biliar "Leo" di Jalan Johar karena melanggar SK Wali Kota Pontianak No. 403/2013 yang intinya melarang diskotik buka sepanjang Ramadan, sementara tempat hiburan lainnya, seperti karaoke dan warnet boleh buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.
"Penutupan secara paksa ini kami lakukan, karena pemilik biliar 'Leo' masih melakukan aktivitasnya pada siang hari, padahal baru diizinkan mulai pukul 20.30 WIB - 24.00 WIB," kata Kasat Polisi PP Kota Pontianak Syarif Saleh.
Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak No. 403/2013 yang intinya mengatur atau melarang diskotik buka sepanjang Ramadan, sementara tempat hiburan lainnya, seperti karaoke dan warnet boleh buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Ia menjelaskan, biliar "Leo" hampir setiap tahun dilakukan razia hingga penutupan secara paksa, tetapi pemiliknya tidak jera-jera. "Kami akan memeriksa izin usaha biliar ini, karena hampir setiap tahun melanggar aturan tidak boleh operasional pada siang hari sepanjang bulan Ramadhan," ungkapnya.
Menurut dia, jika hasil pemeriksaan, izin operasional biliar "Leo" memang telah melanggar aturan, maka bisa saja izinnya dicabut selamanya. Dalam razia tersebut, Satpol PP Pontianak menyita sebanyak 30 buah stik biliar, dengan maksud agar tidak ada masyarakat yang main olahraga tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Kota Pontianak mengimbau, pengusaha tempat hiburan untuk menaati apa yang telah diatur tersebut. "Kami tidak ingin sampai ada ormas yang bertindak, 11 bulan kita bekerja sehingga tolong hargai bulan suci ini, dan kami akan pantau terus tempat-tempat hiburan agar mematuhi aturan tersebut," ujarnya