REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum. Akan tetap penyesuaian tidak serta merta membuat sejumlah pihak puas.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinugan, mengatakan penyesuaian tarif kendaraan umum harusnya dilakukan setiap tahun, bukan hanya karena adanya kenaikan BBM.
"Penyesuaian tarif kali ini memang sudah sesuai dengan harapan saya. Hanya saja kenaikan itu hanya cukup menutupi biaya operasional sehari-hari saja," ujar Shafruhan, Jumat (12/7).
Ia menyebut, penyesuaian tarif yang dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 67/2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum ini tidak dapat menutupi biaya perawatan kendaraan.
Seperti diketahui, mulai hari ini Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif kendaraan umum Ibu Kota. Untuk angkutan ekonomi non AC, bus kecil (mikrolet) naik dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500 sampai dengan Rp 1.000.
Tarif bagi bus berukuran sedang, seperti Metromini dan Kopaja naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Kenaikan tersebut sama dikenakannya pasa bus besar reguler seperti Mayasari Bakti. Sedangkan tarif untuk angkutan bus AC, seperti Kopaja AC naik dari Rp 5000 menjadi Rp 6.000.