REPUBLIKA.CO.ID, Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ternyata tak hanya berimbas pada naiknya tarif angkutan umum ekonomi saja, melainkan juga taksi dan angkutan umum non ekonomi. Ya, selain mengeluarkan Pergub mengenai kenaikan tarif angkutan umum, surat persetujuan kenaikan tarif angkutan umum non reguler juga telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Kenaikan tarif non reguler yakni untuk patas AC dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000. Sedangkan untuk kopaja AC dari semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Sementara tarif taksi yang semula Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 kemudian untuk kilometer berikutnya dari semula Rp 3.000 menjadi Rp 3.600, serta untuk tarif tunggu perjamnya Rp 30 ribu menjadi Rp 42 ribu. Untuk tarif bawah ditetapkan dari semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Gubernur Kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 dan 881/-1.881.1 tentang kenaikan tarif taksi dan angkutan non reguler. Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya menetapkan batas atas untuk tarif angkutan umum non reguler. "Mereka harus sesuai dengan penetapan. Kalau mereka menaikan di atas itu penumpang tidak akan mau menggunakan, karena ini mekanisme pasar," ujar Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.
Sementara itu, untuk tarif Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang ditetapkan yakni jarak maksimum 30 kilometer dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000. Tarif tersebut untuk rute Bekasi-Tanah Abang, Bekasi-HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang. Sedangkan untuk rute Cibinong-Grogol menjadi Rp 12 ribu, serta Bogor-Rawamangun dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13.500.
Ditambahkan Pristono, untuk tarif bajaj disesuaikan dengan mekanisme pasar karena merupakan angkutan lingkungan. Kenaikan tarif tersebut baru berlaku mulai Jumat (12/7).