Kamis 11 Jul 2013 19:36 WIB

DPRD Jabar Desak Percepatan SOR Arcamanik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
PON Jabar
PON Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) mempercepat pembangunan proyek sarana olahraga (SOR) Arcamanik. Desakan ini dilayangkan, karena perkembangan pembangunan SOR yang berjalan lambat. Yakni, baru di kisaran 20 persen. 

Padahal, SOR tersebut sedianya akan digunakan untuk Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVI. Jawa Barat, ditunjuk sebagai tuan rumah dalam perhelatan tersebut.

Menurut Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Barat, Didin Supriadin, dewan kecewa dengan perkembangan pembangunan SOR Arcamanik. Menurut Didin, progress pembangunan baru di kisaran 20 persenan saja. Padahal, proyek tersebut sudah dimulai sejak beberapa tahun ke belakang.

"Persoalan Armanik ini persoalan lama. Bahkan, sudah tiga kali pergantian kadis (kepala dinas), proyek ini tetap terkatung-katung dengan berbagai alasan," ujar Didin ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/7).

Kondisi tersebut, kata Didin, menjadi sorotan yang paling mencolok di antara berbagai persoalan yang disisakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam tahun anggaran (TA) APBD 2012 lalu.

Oleh sebab itu, Ia mendesak pemerintah provinsi untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan agar SOR tersebut bisa digunakan sebagai venue PON XVI nanti.

"Gubernur beralasan, persoalan Arcamanik karena IMB (izin mendirikan bangunan), Amdal (analisis dampak lingkungan) yang katanya belum tuntas,'' katanya.

Namun, kata dia, Ia berpikir kenapa tahun ini pembangunan bisa berjalan. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya, tidak. "Intinya kan, bagaimana inisiatif pemprov mendorong percepatan pembangunan," kata Didin.

Apalagi, kata Didin, Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan sebagai landasan hukum pembangunan SOR itu merupakan Perda tahun jamak (multiyears).

Masa berlakunya, sudah habis bersamaan dengan habisnya masa jabatan periode pertama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, 13 Juni 2013 lalu.  "Perda sudah tidak berlaku, sementara pembangunan belum selesai,'' katanya.

Didin menilai, harus segera ada kajian mendalam mulai sisi teknis hingga anggaran yang dibutuhkan. Semua itu, tentu membutuhkan Perda sebagai payung hukumnya.

Oleh sebab itu, kata dia, selain mendesak langkah-langkah percepatan pembangunan. Pihaknya, sangat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisiatif untuk merevisi Perda Nomor 14 tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak.

Menurut Didin, tanpa disertai payung hukum yang jelas, pembangunan SOR Arcamanik bisa dipastikan akan terus terkatung-katung. Waktu efektif yang tersisa, sekitar 2 tahun. Pembangunan, tentu perlu anggaran dan hal itu diatur dalam Perda. ''Maka dari itu, Pemprov harus bergerak cepat," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar dalam rangka menyiapkan penyelenggaraan PON XVI telah merancang pembangunan sarana olahraga antara lain di Arcamanik, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Sejalan dengan rencana tersebut, dana juga telah digulirkan.

Namun, dengan merujuk kepada hasil evaluasi  dalam tahapan pelaksanaanya, ternyata rencana tersebut belum tuntas sesuai target. Sebagai gambaran, untuk SOR di Arcamanik proses pekerjaan pembebasan lahan belum seluruhnya dapat diselesaikan.

Hal yang sama juga terjadi pada rencana pembangunan sarana olah raga di Purwakarta, lahan juga belum selesai seluruhnya dibebaskan. Dikhawatirkan, keberadaan sarana tersebut tidak bisa dipergunakan dalam PON XVI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement