Rabu 10 Jul 2013 21:53 WIB

Surat Gubernur Soal Tarif Parkir Masih Berada di DPRD

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dewi Mardiani
 Sejumlah ban kendaraan roda empat digembok oleh petugas karena melanggar  aturan parkir di bahu jalan di kawasan jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/4).   (Republika/Prayogi)
Sejumlah ban kendaraan roda empat digembok oleh petugas karena melanggar aturan parkir di bahu jalan di kawasan jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta sedang diajukan ke DPRD DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan soal kenaikan tarif parkir baru proses pengajuan surat dari Gubernur DKI Jakarta pada DPRD.

Surat dengan nomor 850/-1.811.4. Tertanggal (4/7) telah dikirimkan melalui UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Pristono kenaikan tarif parkir on street akan efektif dalam mengurangi kemacetan. Karena tujuan utama pemberlakuan kenaikan tarif adalah untuk pembatasan kendaraan.

"Pasti bisa efektif mengurangi kemacetan, tarif mahal membuat masyarakat segan membawa mobil masuk ke DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Rabu (10/7). Selain dapat mengurangi kemacetan, kenaikan tarif juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dalam hal ini retribusi.

Tahun 2012 lalu, pendapatan dari parkir sebesar Rp 22 miliar. Dengan tarif progresif pendapatan dapat meningkat hingga dua kali lipat. "Tetapi tujuan utamanya bukan peningkatan pendapatan dari parkir, tujuan utama untuk pembatasan kendaraan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala UPT Parkir Enrico Vermy mengatakan surat gubernur merupakan turunan dari Perda No 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Tarif on street sebelum dinaikan hanya Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Namun setelah diberlakukan tarif parkir dengan sistem zonasi nantinya akan diterapkan berbeda-beda.

Sesuai Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) nantinya untuk Jalan Tipe A tarif yang diterapkan untuk mobil Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam, untuk motor Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per jam. Sedangkan jalan tipe B untuk mobil Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000 hingga Rp 6.000 dan motor Rp 2.000 per jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement